KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 terkait syarat naik KA. KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Sebanyak 3 kereta api (KA) yang diberangkatkan dari wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menerapkan tarif bersubsidi.
PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto memberikan tarif khusus dengan harga mulai Rp15.000 pada sejumlah KA relasi tertentu mulai 1 Desember 2021 lalu.