Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Besaran UMP Jateng ini mengacu pada perhitungan formula dari PP No 35 Tahun 2021.
Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo mencapai 76,62% dari target per Senin (15/11). Capaian tersebut bagus seiring dengan turunnya kasus positif Covid-19.