Cekoki Korban dengan Miras Lalu Diperkosa, 2 Pemuda di Semarang Ditangkap

Cekoki Korban dengan Miras Lalu Diperkosa, 2 Pemuda di Semarang Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (Foto: ANTARA)

Selanjutnya polisi bergerak menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya