Selanjutnya polisi bergerak menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News