Buruh Tak Dapat Uang Lembur di Grobogan, Disnakertrans Jawa Tengah Temukan Pelanggaran

Buruh Tak Dapat Uang Lembur di Grobogan, Disnakertrans Jawa Tengah Temukan Pelanggaran - GenPI.co JATENG
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati. (Foto: Diskominfo Jateng)

Mumpuni menggarisbawahi sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.

“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” papar dia.

Dia berharap jika ada masalah, buruh segera melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan.

BACA JUGA:  Apes! Kecelakaan Bikin Pengiriman Rokok Ilegal di Grobogan Ketahuan

Pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng.

“Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” jelas Mumpuniati.(*)

BACA JUGA:  Buruh di Grobogan Viral Gegara Tak Dapat Uang Lembur, Ganjar Turunkan Tim

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya