
Mumpuni menggarisbawahi sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.
“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” papar dia.
Dia berharap jika ada masalah, buruh segera melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan.
BACA JUGA: Apes! Kecelakaan Bikin Pengiriman Rokok Ilegal di Grobogan Ketahuan
Pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng.
“Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” jelas Mumpuniati.(*)
BACA JUGA: Buruh di Grobogan Viral Gegara Tak Dapat Uang Lembur, Ganjar Turunkan Tim
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News