
Petugas mengamankan 626.000 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi Rp713,6 juta dari 2 kasus ini.
Di samping itu, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News