
"Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang salat di musala. Saat korban salat, para pelaku lantas mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman musala," papar dia.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Semarang Dibekuk
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News