
"Perlu diingat, kecelakaan lalu lintas biasanya selalu diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas,” papar dia.
Di sisi lain, kegiatan ini merupakan perintah Kapolri, mulai 1 Januari 2023 polisi boleh melakukan penindakan atau tilang secara manual di samping penindakan secara ETLE.
Adapu prioritas penindakan ini adalah balap liar, overload muatan, kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arah, memakai helm tidak SNI, dan knalpot tidak standar.(ant)
BACA JUGA: Balap Liar Pakai Motor Knalpot Brong, Puluhan Remaja di Sukoharjo Diamankan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News