Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Mulai Hari Ini, Begini Rinciannya

Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Mulai Hari Ini, Begini Rinciannya - GenPI.co JATENG
Tarif jalan tol dalam Kota Semarang naik Rp 500 per transaksi mulai Selasa (31/1) pukul 00.00 WIB. (Foto: Jasa Marga)

GenPI.co Jateng - Tarif jalan tol dalam Kota Semarang naik Rp 500 per transaksi mulai Selasa (31/1) pukul 00.00 WIB.

Tarif baru ini berlaku untuk kendaraan golongan II hingga V.

General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang Nasrullah mengatakan kenaikan tarif untuk keempat golongan kendaraan sebesar Rp500 per transaksi.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Jalan Tol Semarang-Demak Ruas Sayung-Demak Siap Beroperasi

"Untuk kendaraan golongan I tetap Rp5.000," kata dia, Senin (30/1).

Besaran tarif jalan tol dalam Kota Semarang, yakni kendaraan golongan II dan III dari Rp8.000 menjadi Rp8.500.

BACA JUGA:  Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar Cek Jalan Tol Semarang-Solo, Begini Hasilnya

Sedangkan tarif untuk golongan IV dan V dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.

Nasrullah menyebut penyesuaian tarif tersebut untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

BACA JUGA:  Besok Arus Puncak Mudik Natal di Jalan Tol Solo-Ngawi, Sebegini Jumlah Kendaraan yang Bakal Lewat

Selain itu, kebijakan ini untuk menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya