Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Semarang Dibekuk

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Semarang Dibekuk - GenPI.co JATENG
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (Foto: ANTARA)

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas dia.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya