
Sebelumnya, pemilik mengklaim memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2030 terhadap ruko tersebut.
Namun demikian, Krisbiyantoro menyebut PT KAI memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih dahulu muncul berupa sertifikat hak pengelolaan (SHP).
Dalam hal ini, kompleks ruko tersebut terdapat 10 ruko, namun hanya ruko nomor 5 dan 6 yang belum melakukan kontrak atau kerja sama dengan KAI.
BACA JUGA: Tiba di Semarang, Calon Pemain PSIS Vitinho Jalani Serangkaian Tes
"Ruko lainnya sudah melakukan kerja sama dengan KAI," jelas dia.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News