KAI Daop 5 Purwokerto Pagari Halaman Ruko Ini, Pemilik Protes

KAI Daop 5 Purwokerto Pagari Halaman Ruko Ini, Pemilik Protes - GenPI.co JATENG
Pemilik ruko, Agus Setiawan (tengah) mengeluhkan pemagaran halaman parkir ruko nomor 5 dan 6 di Kompleks Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Kebijakan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto yang memagar halaman parkir dikeluhkan sejumlah pemilik ruko di Kompleks Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. 

PT KAI Daop 5 beralasan pemagaran tersebut dilakukan karena tidak membayar sewa.

"Sebenarnya kami membeli ruko ini kan sudah berikut fasilitas halaman parkir, tapi terus dipagari begini ya kami merasa dirugikan," kata pemilik ruko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  Longsor di Petak Prupuk-Slawi, Perjalanan Sejumlah KA di Daop 5 Purwokerto Terlambat

Agus mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko tersebut pada tahun 2007 dan berlaku hingga tahun 2030.

"Kami dirugikan, karena kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari developer (pengembang), CV Perkasa yang berlokasi di Pati," papar Agus.

BACA JUGA:  Segera Pesan! Tiket KA Libur Tahun Baru di Daop 5 Purwokerto Masih Tersedia

Agus meminta PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut karena berlaku sewenang-wenang.

Ruko tersebut sedang disewa oleh Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan.

BACA JUGA:  Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Daftar KA Tambahan di Daop 5 Purwokerto

Alhasil, penyewa kesulitan akes di ruko ini karena dipagari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya