KAI Daop 5 Purwokerto Pagari Halaman Ruko Ini, Pemilik Protes

KAI Daop 5 Purwokerto Pagari Halaman Ruko Ini, Pemilik Protes - GenPI.co JATENG
Pemilik ruko, Agus Setiawan (tengah) mengeluhkan pemagaran halaman parkir ruko nomor 5 dan 6 di Kompleks Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto. (Foto: ANTARA)

"Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan," tegas Agus.

Kuasa hukum dari pemilik ruko, Teddy Hartanto, membeberkan Daop 5 tidak memberikan respons atas keluhan kliennya.

"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," ungkap dia.(ant)

BACA JUGA:  Longsor di Petak Prupuk-Slawi, Perjalanan Sejumlah KA di Daop 5 Purwokerto Terlambat

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya