"Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan," tegas Agus.
Kuasa hukum dari pemilik ruko, Teddy Hartanto, membeberkan Daop 5 tidak memberikan respons atas keluhan kliennya.
"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," ungkap dia.(ant)
BACA JUGA: Longsor di Petak Prupuk-Slawi, Perjalanan Sejumlah KA di Daop 5 Purwokerto Terlambat
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News