Keji! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil dan Melahirkan

Keji! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil dan Melahirkan - GenPI.co JATENG
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya. (Foto: Polres Pemalang)

Ibu korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku pencabulan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres.

Tersangka UP dijeras pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Atasi Kemiskinan Ekstrem di Pemalang, Ganjar Gandeng Perusahaan Buka Ratusan Lowongan Pekerjaan

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” jelas Kapolres.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya