Orang yang membuat surat pernyataan inilah yang kemudian dilaporkannya ke polisi.
Sebagai informasi, polisi mengamankan 15 orang pelaku pembalakan liar di sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kota Semarang, pada 12 Januari 2023.
Mereka berperan sebagai mandor dan buruh pemotong serta pengangkut kayu.
BACA JUGA: Astaga! BPBD Catat Kerugian Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Kudus Capai Rp 141,79 Miliar
Mereka mengaku dipekerjakan seseorang berinisial E yang konon mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai.
Dari hasil penyelidikan, pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 28 Desember 2022.
BACA JUGA: Ganjar: Pemanfaatan Hutan Harus Tanam Pohon Penahan Air!
Kayu hasil pembalakan liar ini konon dijual ke salah satu perusahaan di Kendal.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News