
Uang ini dimaksudkan dengan janji perkara tindak pidana pemerkosaan ini tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Anggota LSM mengaku akan menyerahkan uang tersebut kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Akan tetapi, pada kenyataannya hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban.
BACA JUGA: Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap
Seperti diketahui, polisi menangkap 6 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap korban WD.
Keenam pelaku tersebut adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Polda Jateng: LSM Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News