Lagi! Polisi Tangkap 1 Anggota LSM Pemeras Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes

Lagi! Polisi Tangkap 1 Anggota LSM Pemeras Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes - GenPI.co JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: ANTARA)

Uang ini dimaksudkan dengan janji perkara tindak pidana pemerkosaan ini tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Anggota LSM mengaku akan menyerahkan uang tersebut kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Akan tetapi, pada kenyataannya hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban.

BACA JUGA:  Peras Pelaku Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap

Seperti diketahui, polisi menangkap 6 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap korban WD.

Keenam pelaku tersebut adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:  Polda Jateng: LSM Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya