
"Hari ini (19/1) perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021," papar dia.
Sementara itu, pengusaha kapal nelayan, Ahuan, mengaku pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal.
Hal ini karena mereka juga dibebani pajak-pajak termasuk urusan perbankan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Cilacap Jadi Wilayah Bebas Buang Air Besar Sembarangan
"Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja (nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan) kalau seperti ini," jelas anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News