Kapolda menginstruksikan penyelesaian permasalahan geger Keraton Solo ini mengedepankan restorative justice.
Sebagai informasi, kubu Paku Buwono XIII menolak mediasi terkait dengan konflik internal dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Mereka mengklaim perjanjian perdamaian sudah ditandatangani pada tahun 2017 dan tidak perlu ada lagi mediasi.
BACA JUGA: Geger di Keraton Solo Berlanjut, Kapolda Jateng Buka Suara
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, Dani Nur Adiningrat, mengklaim mediasi antara PB XIII dan seterunya sudah terjadi melalui perjanjian perdamaian pada tahun 2017.
"Di antara dari pihak tersebut ada yang nurut karena memang abdi dalem, sentono dalem, maupun rayi, termasuk putri dalem harus tunduk di dalam keraton," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Terdampak Geger Keraton Solo, Museum Keraton Ditutup
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News