Berdasarkan aturan terbaru tersebut, seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
"Nanti semuanya mendapat remisi, tidak ada lagi cerita justice collaborator, tidak ada lagi harus izin ke Kejaksaan Agung dan KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi," jelas dia.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News