Menurut dia, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Sedangkan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang.
Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri, sementara kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar.
BACA JUGA: BMKG: Waspada Potensi Rob di Pesisir Selatan Jawa Tengah
“Masyarakat yang berwisata di pantai diimbau untuk tidak berenang atau bermain air pantai karena gelombang tinggi dapat datang sewaktu-waktu,” jelas dia.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News