Kota Magelang Resmi Punya Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Ini Kegunaannya

Kota Magelang Resmi Punya Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Ini Kegunaannya - GenPI.co JATENG
Peluncuran Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kota Magelang. (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Kota Magelang kini memiliki Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang Muchamad Abdul Azis mengatakan layanan NTPD 112 merupakan layanan kedaruratan.

Nomor ini dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112.

BACA JUGA:  Pengusaha Brownies Asal Magelang Sukses Buka Cabang Baru Gegara Ikut Lapak Ganjar

Nomor tersebut akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh Pemerintah Kota Magelang.

“Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon di Pusat Panggilan Darurat kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher), yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada OPD kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan,” kata Azis, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (22/12).

BACA JUGA:  Waduh! Pemilu di Kabupaten Magelang Masuk Kategori Rawan Tinggi

Azis menambahkan tujuan peluncuran Layanan NTPD 112 Kota Magelang untuk meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu, ini juga sebagai salah satu upaya mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi darurat.

BACA JUGA:  Angka Stunting di Magelang Tinggi, Pinsar Sumbang 550 Kg Telur Ayam

Kondisi ini seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, atau keadaan darurat lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya