Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan

Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan - GenPI.co JATENG
Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan rokok ilegal dan mengungkap penangkapan penimbunan di Grobogan. (Foto: Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Selain menangkap tersangka, Bea Cukai Semarang juga mengamankan barang bukti rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Adapula mobil blind van, sepeda motor beserta krombong, dan uang tunai hasil penjualan Rp57.257.800.

"Dari hasil penindakan atas 203.270 rokok ilegal ini diperkirakan memiliki nilai Rp231.727.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp157.099.252," ungkap Budy.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Rembang Dapat BLT, Sebegini Besarannya

Para tersangka diancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai," katanya.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 696 Petani dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Dapat BLT Cukai Hasil Tembakau

Di sisi lain, Bea Cukai menyita sebanyak 11.637.839 batang rokok ilegal selama kurun waktu Januari sampai Desember 2022.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya