
"Nantinya yang bersangkutan juga akan dimintai keterangannya. Tentu ada tahapan termasuk izin meminta keterangannya karena sebagai penghuni lapas," papar dia.
Menurut dia, jika terdapat bukti kuat keterlibatan napi dalam peredaran sabu-sabu di Kabupaten Kudus, maka oknum bisa diproses hukum lagi.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News