Para tersangka terancam pasal 351 dan Undang Undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Salah satu tersangka MGR mengaku hanya mengikuti ajakan teman yang tawuran.
“Saya bawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga, karena sebelumnya, dengar-dengar, SMKN 10 Semarang habis diserang SMKN 3 Semarang pada Rabu 7 Desember 2022,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Buka di Mal hingga Malam! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News