Penyerangan SMKN 3 Semarang, 4 Siswa SMKN 10 Semarang Diciduk Polisi

Penyerangan SMKN 3 Semarang, 4 Siswa SMKN 10 Semarang Diciduk Polisi - GenPI.co JATENG
Siswa SMKN 10 Semarang diamankan Polrestabes Semarang karena menyerang sekolah lain. (Foto: Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Para tersangka terancam pasal 351 dan Undang Undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Salah satu tersangka MGR mengaku hanya mengikuti ajakan teman yang tawuran.

“Saya bawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga, karena sebelumnya, dengar-dengar, SMKN 10 Semarang habis diserang SMKN 3 Semarang pada Rabu 7 Desember 2022,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Buka di Mal hingga Malam! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya