Warga Jateng Ketemu Oknum Polisi? Yuk, Laporkan ke Sini

Warga Jateng Ketemu Oknum Polisi? Yuk, Laporkan ke Sini - GenPI.co JATENG
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. (Foto: Humas Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait perilaku oknum anggota Polri yang menyimpang.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, mengatakan masyarakat dipermudah melaporkan perilaku negatif oknum personel Polda Jateng di masyarakat.

Sejumlah kanal disediakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mulai dari aplikasi hingga nomor whatsapp.

BACA JUGA:  Mantap! BNN Jateng Amankan Harta Bisnis Narkotika Rp 1, 2 Miliar

Kanal pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh melalui playstore maupun appstore.

Masyarakat juga menyampaikan aduan melalui nomor whatsapp 813-8663-3046 atau nomor menghubungi (024) 844-9329.

BACA JUGA:  Hadapi Rans Cilegon di Final Liga 2, Persis Solo All Out

Tak hanya itu, layanan pengaduan juga bisa disampaikan melalui akun media sosial resmi milik Propam Polda Jateng.

Warga bisa mengirimkan pesan langsung atau direct message kepada akun Instagram @bidpropam_polda_jateng dan akun Facebook Bidpropam Polda Jateng.

BACA JUGA:  Ada BUMP, Petani Rembang Tak Lagi Galau Harga Anjlok Saat Panen

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengatakan kemudahan masyarakat melaporkan pengaduan ini agar dimanfaatkan dengan bijak dan bertanggung jawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya