Dari laporan itu, polisi mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Tersangka BT ditangkap ketika sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Solo setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa DN ke Polres Wonogiri,” papar dia.
BACA JUGA: Begini Nasib Guru Agama di Batang yang Cabuli Puluhan Siswa
Saat ini tersangka BT ditahan di sel Polres Wonogiri.
Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 35 Orang
Tersangka BT terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News