Para pelanggar lalu lintas ini otomatis terekam kamera. Selanjutnya, petugas tinggal mengirimkan bukti pelanggaran untuk menarik pembayaran denda tilang melalui BRIVA.
"Kalau ternyata sudah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar denda, nanti pada saat pajak, denda-denda itu akan diakumulasikan,” tutur dia.
Selain itu, cara ini juga bisa dilakukan untuk pemblokiran data kendaraan pelanggar.
BACA JUGA: Operasi Tiap Malam, Polres Sukoharjo Sita 325 Knalpot Brong
Pihaknya berharap disiplin masyarakat terhadap lalu lintas lebih meningkat meski tak ada petugas yang melakukan tilang manual.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News