
Akan tetapi, pelaku merasa tidak puas lalu mengambil senjata airsoft gun dan ditembakkan kepada istrinya.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit QIM Batang untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," papar dia.
BACA JUGA: Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT
Pelaku dijerat Pasal 44 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Tunggakan PBB di Batang Capai Rp 33,1 Miliar, Kok Bisa?
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News