BRI Proaktif Dukung Penangkapan Pelaku Kejahatan Social Engineering

BRI Proaktif Dukung Penangkapan Pelaku Kejahatan Social Engineering - GenPI.co JATENG
PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI (Persero) Tbk proaktif dalam mendukung penangkapan pelaku kejahatan social engineering (soceng). Foto: BRI

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Handphone, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengungkapkan bahwa langkah proaktif BRI dalam mendukung penangkapan pelaku kejahatan social engineering tersebut diharapkan dapat meredam kejahatan-kejahatan serupa muncul kembali.

BACA JUGA:  Jadi Role Model Penerapan ESG, BRI Peringkat Tertinggi ASRRAT 2022

“Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukan komitmen BRI untuk turut mengungkap dan menangani kasus social engineering yang telah merugikan nasabah,” ujarnya.

Di sisi lain, Solichin juga mengungkapkan bahwa BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan, khususnya kejahatan social engineering melalui saluran komunikasi resmi perseroan.

BACA JUGA:  BRI Gotong Royong Bantu Para Korban Gempa Cianjur

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus social engineering.

“BRI mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan. Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang dapat memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, mau pun petugas bank,” tegasnya.

BACA JUGA:  BRI Bahu-membahu Bantu Korban Gempa Cianjur

Lebih lanjut, Solichin juga mengungkapkan BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi (verified/ centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui web: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya