Tersangka saat ini sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah minibus Panca Tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Senin (21/11) malam.
Kecelakaan maut ini disebabkan karena minibus tidak mampu melewati jalan menanjak.
BACA JUGA: Minibus Terperosok di Wonogiri, 8 Orang Tewas
Minibus ini lalu berjalan mundur tak terkendali dan akhirnya terperosok ke dalam kolam warga.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News