Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Ini

Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Ini - GenPI.co JATENG
Sejumlah angkutan kota tengah mangkal di Jalan Kiai Telingsing Kudus, Jawa Tengah, menunggu wisatawan diantar ke Terminal Bakalan Krapyak. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Harjuna Widada menjelasn SE ini merupakan tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus pada 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

"Pada 7 November 2022, akhirnya kami mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya disosialisasikan kepada orang tua," papar dia.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta sekolah lebih tegas dalam mengarahkan siswanya untuk tidak membawa motor ke sekolah.

BACA JUGA:  Hari Pertama Muktamar Muhammadiyah di Solo, 38 Sekolah Berlaku PJJ

Apalagi ini bagi siswa yang di bawah umur dan belum memiliki SIM.

Sebagai informasi, Polres Kudus mencatat data kecelakaan mulai Januari hingga September 2022 yang melibatkan anak di bawah umur 284 kasus.

BACA JUGA:  Mencicipi Gurihnya Pecel Pakis Asal Kudus

Rinciannya, ada 9 anak meninggal dunia dan 275 anak luka ringan.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya