Pemkab Semarang Ogah Keluarkan Surat Rekomendasi Pernikahan di Bawah Umur

Pemkab Semarang Ogah Keluarkan Surat Rekomendasi Pernikahan di Bawah Umur - GenPI.co JATENG
Kampanye pencegahan pernikahan dini di Pendapa Kantor Kecamatan Ambarawa, Selasa (15/11). (Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Pemkab Semarang tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan di bawah umur yang diajukan warga sejak April 2022.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah pernikahan dini terjadi khususnya di Kabupaten Semarang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan jika pihaknya masih mengeluarkan rekomendasi tersebut menjadi tugas yang ambigu.

BACA JUGA:  Jalan ke Pura Mangkunegaran Diaspal Mulus Demi Nikahan Kaesang? Gibran Bilang Begini

“Pada satu sisi kami mengampanyekan gerakan pencegahan pernikahan dini. Namun, di sisi lain malah mengeluarkan rekomendasi mengizinkannya. Tugas itu saat ini dijalankan oleh Pengadilan Agama Ambarawa,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (16/11).

Dewi menjelaskan kampanye pencegahan pernikahan dini ini  melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral.

BACA JUGA:  Ogah Dijodohkan, Gadis Asal Sukoharjo Ini Kabur Jelang Pernikahan

Pihaknya juga menggandeng para remaja sebagai rekan sebaya untuk menekan terjadinya pernikahan di bawah umur ini.

Selain itu, pihaknya juga membentuk pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) di setiap kecamatan.

BACA JUGA:  Makin Kurus Setelah Nikah, Inul Daratista Sempat Tegur Lesti Kejora

“Fungsi teman sebaya untuk memengaruhi remaja lainnya ternyata sangat efektif. Peran ini akan terus dimaksimalkan guna mencegah terjadinya kasus nikah dini,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya