Keroyok Mahasiswa di Jurug Solo, 5 Pemuda Dibekuk Polisi

Keroyok Mahasiswa di Jurug Solo, 5 Pemuda Dibekuk Polisi - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) didampingi Waka Polresta Solo AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kiri), dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (paling kiri). (Foto: ANTARA)

Setelah mendapatkan barang bukti cukup, polisi menangkap pelaku dalam kesempatan yang berbeda.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama.

Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.(ant)

BACA JUGA:  Kapolresta Solo Kunjungi Pimpinan MTA, Ada Apa?

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya