Setelah mendapatkan barang bukti cukup, polisi menangkap pelaku dalam kesempatan yang berbeda.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama.
Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.(ant)
BACA JUGA: Kapolresta Solo Kunjungi Pimpinan MTA, Ada Apa?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News