Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan Kemendikbud Ristek untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan.
Dalam hal ini, para pimpinan sekolah untuk mengembangkan literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.
"Kemendikbud Ristek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," jelas Retno.(ant)
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Perundungan di Semarang
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News