
Salah satunya adalah ponpes banyak yang tidak memenuhi syarat.
Misalnya, ponpes tersebut harus memiliki lahan minimal seluas 60 meter persegi, ada minimal 50 santri, dan mempunyai nomor statistik pondok pesantren (NSPP).
"Hal itu menjadi evaluasi kami dan menjadi usulan kami agar ada relaksasi. Misalnya jumlah santri tidak harus minimal 50 orang, karena separuh dari 3.800 pondok pesantren yang ada banyak yang kurang dari jumlah itu," papar Cakra.
BACA JUGA: Wow! Vaksin Siswa SMA SMK di Jateng Hampir 100%, Ini Caranya
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Jateng, Dwiatma Singgih Raharja Sabaris, menambahkan bangunan sarana prasarana terdiri dari bilik mandi dan kakus/toilet, tempat wudu, tempat cuci tangan, tempat cuci pakaian, serta instalasi pengolahan air limbah domestik.
"Jadi goal-nya adalah pengelolaan sanitasi yang baik dan juga harus sehat. Sehat dari 2 sisi, yakni bagi manusia karena santri mendapatkan air bersih dan sehat bagi lingkungan,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Dorong Ponpes di Boyolali Mandiri, BI Kucurkan Bantuan Ini
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News