
GenPI.co Jateng - Tuntutan warga terdampak Bendungan Bener terkait diskresi akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
Diskresi ini muncul setelah warga menggugat BPN dan BBWS Serayu Opak di Pengadilan Negeri Purworejo soal dugaan kesalahan prosedur yang yang tidak sesuai.
Appraisal yang diberikan nilai berkisar Rp50.000 – Rp60.000 per meter. Namun, menurut warga, bukan soal nilai yang mereka tidak setujui.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Angka Kemiskinan di Batang Menurun, Ini Buktinya
“Tuntutan warga bukan masalah nilai, tapi penyelesaian permasalah perdata pengadaan tanah,” kata Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, seperti dikutip Antara, Selasa (28/12).
Masterbend adalah nama yang dipakai oleh warga terdampak Bendungan Bener.
BACA JUGA: Sederhana, Begini Peringatan Hari Jadi ke-71 DPRD Boyolali
Dalam sengketa itu PN Purworejo memenangkan gugatan warga.
Kemudian tergugat mengajukan banding. Namun, hasilnya masih sama.
BACA JUGA: Resmikan Waduk Pidekso, Jokowi: Air Kunci Ketahanan Pangan
Dari sinilah muncul desakan agar ATR/BPN memberikan diskresi alih-alih mengajukan kasasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News