
“Ini saya prioritaskan yang memiliki KTP diluar kota Solo, supaya mereka para ASN bisa menghemat waktu maupun ongkos,” ungkap Gibran.
Rumah bagi ASN ini mempunyai cicilan maksimal sebesar Rp 2 juta dan tetap selama tenor 30 tahun cicilan.
Namun demikian, pihaknya mengusahakan supaya cicilan bisa lebih rendah.
BACA JUGA: Jalan ke Pura Mangkunegaran Diaspal Mulus Demi Nikahan Kaesang? Gibran Bilang Begini
Hal ini ditujukan agar ASN tidak keberatan untuk melunasi cicilan yang dibebankan kepada mereka.
Di sisi lain, rumah ini boleh untuk ASN maupun TKPK Pemkot Solo.
BACA JUGA: Pemkot Solo Dapat Kuota PPPK, Sebegini Jumlahnya
“Rumah ini juga boleh untuk TKPK asalkan mereka tidak kerepotan untuk administrasinya,” jelas dia.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News