
"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," jelas Kapolresta.
Pelaku yang merupakan ibu kandung bayi dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News