Terungkap! Pelaku Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Solo, Ternyata Dia

Terungkap! Pelaku Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Solo, Ternyata Dia - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memeriksa pelaku kasus buang bayi dalam konferensi pers, di Mapolresta Solo, Senin (7/11). (Foto: ANTARA)

"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," jelas Kapolresta.

Pelaku yang merupakan ibu kandung bayi dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya