Kasus pembuangan jasad bayi di Kampung Bibis Luhur RT 02 RW 22, Banjarsari, Solo, akhirnya terungkap. Pelaku adalah ibu kandung bayi perempuan tersebut.
Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan motif di balik pihak yang membuat viral kasus transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar.