Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022

Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022 - GenPI.co JATENG
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). (Foto: Daop 6 Yogyakarta)

Di sisi lain, syarat naik KA diterapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegas Franoto. 

Pelanggan bisa mengakses informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan Nataru.

BACA JUGA:  Manjakan Milenial, KAI Hadirkan Kereta Hype Trip, Ini Fasilitasnya

Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya