Warga Rembang Bisa Bayar KIR Nontunai Mulai 1 November 2022

Warga Rembang Bisa Bayar KIR Nontunai Mulai 1 November 2022 - GenPI.co JATENG
Warga Rembang kini dipermudah dalam membayar KIR kendaraan secara nontunai mulai 1 November 2022. (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Warga Rembang kini dipermudah dalam membayar KIR kendaraan secara nontunai mulai 1 November 2022.

Jadi, warga bisa membayar KIR melalui Bank Jateng, internet banking, aplikasi Bima, dan Agen Laku Pandai Bank Jateng.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan pembayaran KIR secara nontunai dapat lebih transparan dan mencegah adanya tindakan korupsi atau pungutan liar.

BACA JUGA:  Kapolri Kunjungi Gus Bahas di Rembang, Ini yang Dibahas

“Masyarakat sekarang sudah dipermudah tentang pembayaran KIR. Dengan ini, benar- benar bebas dari korupsi, kolusi, dan sebagainya,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (2/11).

Menurut dia, dengan pembayaran KIR nontunai ini masyarakat dapat membayar KIR tepat waktu.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir, Pemkab dan Warga Rembang Bersihkan Rumpun Bambu di Sungai

Selain taat pajak, pemilik kendaraan juga terhindar dari sanksi atau denda.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang Arif Romadhon menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng.

BACA JUGA:  Update Kasus Pembakaran Santri di Rembang, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Nantinya di ruang pembayaran KIR mobil, ada petugas dari bank untuk melayani pemilik kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya