Gibran Coret Pengadaan Kendaraan Listrik, Siap Disanksi?

Gibran Coret Pengadaan Kendaraan Listrik, Siap Disanksi? - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Gibran pun memilih untuk menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sebagai informasi, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ini sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan dengan menggunakan kendaraan listrik.

BACA JUGA:  Didukung Golkar Maju Jadi Cagub Jawa Tengah, Gibran Kekeh di Solo

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," jelas dia.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya