Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo - GenPI.co JATENG
Konferensi pers pembongkaran kasus sindikat uang palsu di Polres Sukoharjo Selasa, (1/11). (Foto : Desty Luthfiani/GenPI.co)

Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda. Ada yang menjadi desainer, sablon, operator cetak hingga marketing.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Nugroho Setyawan, menambahkan percetakan uang palsu ini bernama Dilla Offset yang berlokasi di Larangan RT 01 RW 02, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Polres Mesuji Polda Lampung yang curiga adanya sindikat pembuatan uang palsu.

BACA JUGA:  Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

"Sat Reskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Polres Mesuji. Pada hari Senin, (24/10) sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka Sarimin beserta barang bukti uang palsu,” jelas dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar.(*)

BACA JUGA:  Waspada! Peredaran Uang Palsu di Tegal Naik 34%

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya