Pembunuh dan Pembuang Jasad Ibu dan Anak di Tol Semarang-Solo Dipenjara Seumur Hidup

Pembunuh dan Pembuang Jasad Ibu dan Anak di Tol Semarang-Solo Dipenjara Seumur Hidup - GenPI.co JATENG
Hakim Ketua Gatot Sarwadi (tengah) memimpin sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di Tol Semarang-Solo, di PN Semarang, Rabu (26/10). Foto: ANTARA/I.C.Senjaya)

"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," papar dia.

Di sisi lain, Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, dibunuh pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda.

Terdakwa Donny diketahui merupakan teman dekat Sweetha.

BACA JUGA:  Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT

Adapun Sweetha dibunuh saat menginap di sebuah hotel di Semarang pada Maret 2022.

Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Kamar Hotel di Semarang, Ini Motifnya

Sebelumnya, MFA dirawat terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan.

Jasad keduanya dibuang terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo.

BACA JUGA:  Sebelum Tewas Dibunuh, PNS Semarang Iwan Boedi Dapat Promosi Jabatan

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ibu dan anak sebagai sesuatu yang tidak berperikemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya