Pembunuh dan Pembuang Jasad Ibu dan Anak di Tol Semarang-Solo Dipenjara Seumur Hidup

Pembunuh dan Pembuang Jasad Ibu dan Anak di Tol Semarang-Solo Dipenjara Seumur Hidup - GenPI.co JATENG
Hakim Ketua Gatot Sarwadi (tengah) memimpin sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di Tol Semarang-Solo, di PN Semarang, Rabu (26/10). Foto: ANTARA/I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Pelaku pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang ke KM 425 jalan Tol Semarang-Solo, Donny Christiawan Eko Wahyudi, dihukum penjara seumur hidup.

Hukuman ini diberikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap terdakwa yang terbukti membunuh Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya MFA (4).

Putusan dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang yang hukumannya sama dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA:  Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/10).

Selain itu, hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Kamar Hotel di Semarang, Ini Motifnya

Jika denda tidak dibayarkan maka, akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

Menurut dia, terdakwa terbukti menganiaya MF hingga tewas di rumahnya di Rembang pada Februari 2022.

BACA JUGA:  Sebelum Tewas Dibunuh, PNS Semarang Iwan Boedi Dapat Promosi Jabatan

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya