Pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat.
Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(ant)
BACA JUGA: Sebelum Tewas Dibunuh, PNS Semarang Iwan Boedi Dapat Promosi Jabatan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News