Perusahaan di Pekalongan Dilarang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Ada Sanksi Berat!

Perusahaan di Pekalongan Dilarang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Ada Sanksi Berat! - GenPI.co JATENG
Ilustrasi Pemerintah Kota Pekalongan melarang perusahaan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur. (Foto: ayosemarang.com)

Sabaryo menjelaskan dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak.

Berdasarkan data, banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan anak.

Hal ini karena mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan apabila mempekerjakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Seratusan Warga Pekalongan Kena DBD, 2 Orang Meninggal Dunia

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur adalah pidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja di sebuah perusahaan minimal berumur 18 tahun,” jelas dia. (ant)

BACA JUGA:  Kota Pekalongan Buka 151 Lowongan PPPK 2022, Ini Formasinya

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya