Sabaryo menjelaskan dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak.
Berdasarkan data, banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan anak.
Hal ini karena mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan apabila mempekerjakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Seratusan Warga Pekalongan Kena DBD, 2 Orang Meninggal Dunia
Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur adalah pidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
"Idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja di sebuah perusahaan minimal berumur 18 tahun,” jelas dia. (ant)
BACA JUGA: Kota Pekalongan Buka 151 Lowongan PPPK 2022, Ini Formasinya
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News