Perusahaan di Pekalongan Dilarang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Ada Sanksi Berat!

Perusahaan di Pekalongan Dilarang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Ada Sanksi Berat! - GenPI.co JATENG
Ilustrasi Pemerintah Kota Pekalongan melarang perusahaan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur. (Foto: ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Pekalongan melarang perusahaan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur.

Hal ini sebagai upaya mendukung terwujudnya Pekalongan sebagai Kota Layak Anak 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan Sabaryo Pramono mengatakan pihaknya terus berupaya menghapus pekerja anak terutama dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

BACA JUGA:  Seratusan Warga Pekalongan Kena DBD, 2 Orang Meninggal Dunia

"Kami serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak melalui pencanangan kegiatan ke perusahaan-perusahaan dalam rangka deklarasi perusahaan bebas pekerja anak mulai 10 sampai 31 Oktober 2022," kata dia, Rabu (12/10).

Menurut dia, kegiatan roadshow dan deklarasi bebas pekerja anak ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus mendukung terwujudnya Kota Pekalongan Layak Anak 2022.

BACA JUGA:  Kota Pekalongan Buka 151 Lowongan PPPK 2022, Ini Formasinya

Ada sebanyak 6 perusahaan dilibatkan dalam kegiatan roadshow tersebut.

Dalam hal ini, perusahaan berkomitmen tidak mempekerjakan anak umur di bawah 18 tahun.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk dan Berbahaya, Nelayan Pekalongan Pilih Tak Melaut

Sebanyak 6 perusahaan ini adalah PT Retota Sakti, PT Transmart PT Urip Sugiharto, PT Multi Karya Cipta Manunggal, dan PT Maya Food Industries.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya