Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNS Solo, Satgas PPKS Kumpulkan Barang Bukti

Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNS Solo, Satgas PPKS Kumpulkan Barang Bukti - GenPI.co JATENG
Tangkapan layar pernyataan sikap UNS terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. (Foto: Instagram @satgasppks.uns)

Pengenaan sanksi administratif merupakan syarat penanganan laporan kekerasan seksual yang baik untuk hasil pemeriksaan satuan tugas PPKS yang menunnjukan terlapor terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Jenis sanksi ini ada 3 berdasarkan ringan, sedang, dan beratnya.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasi di internal perguruan tinggi atau media massa cetak dan elektronik.

BACA JUGA:  Heboh! Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terjadi UNS Solo, Pelakunya Ternyata

Sanksi sedang untuk mahasiswa, yakni penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa dan pengurangan hak lain.

Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan sanksinya pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan, pengurangan tunjangan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan, pengurangan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Dibuka! Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Solo

Terakhir, sanksi berat adalah pemberhentian tetap. Ada pun untuk tenaga pendidik juga pemberhentian tetap dan untuk warga kampus pencabutan izin aktivitas di perguruan tinggi, pemutusan hubungan kerja sama dalam pelaksanaan tridarma pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar cuitan di media sosial Twitter terkait adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus UNS Solo.

BACA JUGA:  Ini 15 Kampus Terbaik di Jawa Tengah Versi UniRank 2022, Ada UNS Solo dan Undip Semarang!

Tulisan dengan judul Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik oleh PRESBEM Fakultas 2022 tersebut menceritakan tentang pelecehan seksual yang diterima korban dari pelaku yang sama-sama berada dalam satu organisasi kampus, yakni BEM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya