Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNS Solo, Satgas PPKS Kumpulkan Barang Bukti

Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNS Solo, Satgas PPKS Kumpulkan Barang Bukti - GenPI.co JATENG
Tangkapan layar pernyataan sikap UNS terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. (Foto: Instagram @satgasppks.uns)

GenPI.co Jateng - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan mahasiswa.

Ketua Satgas PPKS UNS Solo, Ismi Dwi Astuti Nugrahaeni mengatakan jika terbukti pelaku yang diduga Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS Solo melakukan pelecehan seksual, maka kampus akan memberikan sanksi.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Tentu akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ismi kepada GenPI.co, Selasa (11/10).

BACA JUGA:  Heboh! Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terjadi UNS Solo, Pelakunya Ternyata

Ismi menjelaskan sesuai tugasnya sebagai Satgas PPKS UNS Solo, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.

Menurut dia, pemberlakuan sanksi baru bisa dilakukan jika pelaku terbukti bersalah dan melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Dibuka! Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Solo

"Sanksi baru diputuskan jika sudah terbukti pelanggaran dengan mengacu pada regulasi yang ada," papar dia.

Ismi membeberkan sesuai panduan PPKS di lingkungan perguruan tinggi, jika pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual, maka akan dikenakan sanksi berupa pengenaan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Ini 15 Kampus Terbaik di Jawa Tengah Versi UniRank 2022, Ada UNS Solo dan Undip Semarang!

Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada individu terlapor, pimpinan perguruan tinggi atau institusi perguruan tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya