Bos Koperasi Simpan Pinjam di Kudus Tersangka Pencucian Uang, Sebegini Nilai Kerugiannya

Bos Koperasi Simpan Pinjam di Kudus Tersangka Pencucian Uang, Sebegini Nilai Kerugiannya - GenPI.co JATENG
Direkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti dalam penyidikan kasus KSP Gito Muria Group saat pers rilis di Semarang, Senin (10/10). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Di sisi lain, penyidik masih berkoordinasi dengan kurator yang menangani pailit KSP Giri Muria Group.

Hal ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aset yang diduga berasal dari tindak pencucian uang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8/2012 tentang Pemberantasan TPPU.(ant)

BACA JUGA:  Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya